Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 UUD 1945

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Baca juga : Contoh kalimat aktif transitif
Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 UUD 1945
Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 UUD 1945

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 UUD 1945"

Post a Comment