Bunyi Pasal 10 UUD 1945

Isi pasal 10 uud 1945.Di pasal 10 uud 1945 menerangkan tentang kedudukan presiden yang menguasai dan memimpin seluruh angkatan bersenjata di indonesia baik angkatan darat,angkatan laut dan angkatan udara.

Ke 3 angkatan tersebut bergerak atas perintah presiden untuk megamankan negara dari ancaman negara lain atau jika terjadi perang.

Berikut adalah bunyi pasal 10 uud 1945

Pasal 10 uud 1945

 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Bunyi Pasal 10 UUD 1945
Bunyi Pasal 10 UUD 1945

Jadi menurut pasal 10 presiden merupakan panglima tertinggi tentara nasional Indonesia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bunyi Pasal 10 UUD 1945"

Post a Comment