Bunyi Pasal 10 UUD 1945
Isi pasal 10 uud 1945.Di pasal 10 uud 1945 menerangkan tentang kedudukan presiden yang menguasai dan memimpin seluruh angkatan bersenjata di indonesia baik angkatan darat,angkatan laut dan angkatan udara.
Ke 3 angkatan tersebut bergerak atas perintah presiden untuk megamankan negara dari ancaman negara lain atau jika terjadi perang.
Berikut adalah bunyi pasal 10 uud 1945
Ke 3 angkatan tersebut bergerak atas perintah presiden untuk megamankan negara dari ancaman negara lain atau jika terjadi perang.
Berikut adalah bunyi pasal 10 uud 1945
Pasal 10 uud 1945
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Bunyi Pasal 10 UUD 1945
Jadi menurut pasal 10 presiden merupakan panglima tertinggi tentara nasional Indonesia
|
0 Response to "Bunyi Pasal 10 UUD 1945"
Post a Comment