Bunyi Pasal 11 UUD 1945 Ayat 1 2 dan 3 setelah Amandemen

Pasal 11 mengatur tentang wewenang presiden untuk menyatakan perang terhadap negara lain dengan persetujuan DPR

Pasal 11 uud 1945

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)


(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)

Bunyi Pasal 11 UUD 1945 Ayat 1 2 dan 3 setelah Amandemen
Bunyi Pasal 11 UUD 1945 Ayat 1 2 dan 3 setelah Amandemen


Penjelasan bunyi pasal 11 UUD 1945


UUD 1945 pasal 11 ayat 1 berisi tentang kewenangan presiden untuk menyatakan perang dan membuat perjanjian damai dengan negara lain hanya di perbolehkan jika di setujui oleh DPR.
Pasal 11 uud 1945 pasal 11 ayat 2 menjelaskan jika presiden membuat perjanjian internasional yang mengakibatkan beban keuangan negara bertambah atau mengharuskan terjadi perubahan undangundang harus seijin DPR

pasal 11 ayat 1 uud 1945

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.**** 

pasal 11 ayat 2 uud 1945

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

pasal 11 ayat 3 uud 1945

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)

Baiklah terimakasih telah berkunjung. Itu adalah sedikit tentang penjelasan bunyi pasal 11 atay 1 2 dan 3 UUD 1945.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bunyi Pasal 11 UUD 1945 Ayat 1 2 dan 3 setelah Amandemen"

Post a Comment