Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 Sumpah dan janji Presiden wakil presiden

Pasal 9 UUD 1945 mengatur tentang pengangkatan dan sumpah jabatan sebagai presiden dan wakil presiden republik indonesia.

Pasal 9 uud 1945

Bunyi pasal 9 ayat 1  

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
 Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
 “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 Sumpah dan janji Presiden wakil presiden
Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 Sumpah dan janji Presiden wakil presiden

 Bunyi Pasal 9 ayat 2

 (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 Sumpah dan janji Presiden wakil presiden"

Post a Comment